Asuransi Kematian Bagi Penerima/ Istri/ Suami/ Anak/ Pensiun Meninggal Dunia
- 25 Juli 2008 06:40
Apabila pensiun maupun istri/ suami/ anak pensiunan meninggal dunia, maka pt. taspen (persero) akan membayar asuransi kematian
untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :
- Mengisi dan menandatangani formulir akt 5
- asli surat kematian dari kelurahan/ kades/ rumah sakit/ puskesmas dan foto kopi 1 lembar dilegalisir kepala kelurahan/ kades
- dalam hal kematian istri/ suami dari pensiunan supaya melampirkan foto kopi surat nikah yang dilegalisir kepala kelurahan/ kades
- dalam hal kematian anak yang berusia 21-25 tahun, agar melampirkan surat keterangan sekolah/ kuliah
- foto kopi surat keputusan pensiun 2 lembar