Asuransi Kematian Bagi Penerima/ Istri/ Suami/ Anak/ Pensiun Meninggal Dunia

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:40

Apabila pensiun maupun istri/ suami/ anak pensiunan meninggal dunia, maka pt. taspen (persero) akan membayar asuransi kematian

untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :

  1. Mengisi dan menandatangani formulir akt 5
  2. asli surat kematian dari kelurahan/ kades/ rumah sakit/ puskesmas dan foto kopi 1 lembar dilegalisir kepala kelurahan/ kades
  3. dalam hal kematian istri/ suami dari pensiunan supaya melampirkan foto kopi surat nikah yang dilegalisir kepala kelurahan/ kades
  4. dalam hal kematian anak yang berusia 21-25 tahun, agar melampirkan surat keterangan sekolah/ kuliah
  5. foto kopi surat keputusan pensiun 2 lembar