Asuransi Kematian Keluarga Peserta Taspen (Istri/ Suami/ Anak)
- 25 Juli 2008 06:41
Apabila istri/ suami/ anak peserta meninggal dunia pada masa aktif, maka PT. Taspen (persero) akan membayar asuransi kematian.
Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut
- formulir akt 4 yang telah diisi dan disahkan oleh instansi yang bersangkutan
- foto kopi KTP yang masih berlaku 1 lembar
- foto kopi sk terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan
- kutipan perincian penerimaan gaji (kppg) dari instansi yang bersangkutan
- asli surat kematian dari kepala kelurahan/ kades/ rumah sakit/ puskesmas dan foto kopi 1 lembar dilegalisir kepala kelurahan/ kades
- asli dan foto kopi surat nikah yang dilegalisir kepala kelurahan/ kades (bila yang meninggal istri/ suami)
- foto kopi kartu peserta taspen (persero)
- Asli surat keterangan sekolah/ kuliah (khusus anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun)