Asuransi Kematian Keluarga Peserta Taspen (Istri/ Suami/ Anak)

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:41

Apabila istri/ suami/ anak peserta meninggal dunia pada masa aktif, maka PT. Taspen (persero) akan membayar asuransi kematian.

Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut

  1. formulir akt 4 yang telah diisi dan disahkan oleh instansi yang bersangkutan
  2. foto kopi KTP yang masih berlaku 1 lembar
  3. foto kopi sk terakhir yang dilegalisir  oleh instansi yang bersangkutan
  4. kutipan perincian penerimaan gaji (kppg) dari instansi yang bersangkutan
  5. asli surat kematian dari kepala kelurahan/ kades/ rumah sakit/ puskesmas dan foto kopi 1 lembar dilegalisir kepala kelurahan/ kades
  6. asli dan foto kopi surat nikah yang dilegalisir kepala kelurahan/ kades (bila yang meninggal istri/ suami)
  7. foto kopi kartu peserta taspen (persero)
  8. Asli surat keterangan sekolah/ kuliah (khusus anak yang meninggal dunia berusia 21-25 tahun)