Bapertarum Bantuan Uang Muka (BUM-KPR)
- Arfan Budi Sucahyo
- 2 Januari 2008 12:41
- PNS mempunyai masa kerja 5 Tahun.
- Belum pernah mendapat Bantuan Uang Muka (BUM-KPR).
- Mengisi blangko permohonan.
- Foto kopi SK Pangkat terakhir.
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah Sendiri dari Desa.
- Foto kopi KTP.
- Foto Kopi KARPEG.
- Foto Kopi Kartu Keluarga.
- Foto Kopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Petok D/Surat Hibah.
- IMB dari Instansi yang berwenang.
- Foto Kopi Salah Satu : a)Perjanjian Akad Kredit b)Surat Alih Debitur c)Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara
- Foto Kopi Tabungan PNS
- Surat kuasa Pencairan