Bapertarum Bantuan Uang Muka (BUM-KPR)

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 2 Januari 2008 12:41
  1. PNS mempunyai masa kerja 5 Tahun.
  2. Belum pernah mendapat Bantuan Uang Muka (BUM-KPR).
  3. Mengisi blangko permohonan.
  4. Foto kopi SK Pangkat terakhir.
  5. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah Sendiri dari Desa.
  6. Foto kopi KTP.
  7. Foto Kopi KARPEG.
  8. Foto Kopi Kartu Keluarga.
  9. Foto Kopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Akta Hibah/Akta Waris/Petok D/Surat Hibah.
  10. IMB dari Instansi yang berwenang.
  11. Foto Kopi Salah Satu : a)Perjanjian Akad Kredit b)Surat Alih Debitur c)Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara
  12. Foto Kopi Tabungan PNS
  13. Surat kuasa Pencairan