Cuti Bersalin
- Arfan Budi Sucahyo
- 11 Januari 2008 08:46
- PNS wanita berhak atas cuti persalinan untuk anak yang pertama, kedua dan ketiga, satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
- Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana Lampiran VIII Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977 dan pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana Lampiran IX Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.