Cuti Bersalin

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 11 Januari 2008 08:46
  1. PNS wanita berhak atas cuti persalinan untuk anak yang pertama, kedua dan ketiga, satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
  2. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana Lampiran VIII Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977 dan pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana Lampiran IX Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.