Cuti Besar
- 11 Januari 2008 08:34
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti 3 bulan dan tidak dipecah-pecah.
- Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana Lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977 dan diberikan izin secara tertulis sebagaimana Lampiran V Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.