Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Arfan Budi Sucahyo
- 11 Januari 2008 08:51
- PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus.
- Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
- Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya sebagaimana Lampiran XV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.
- Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan Lampiran XVI Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.