Cuti Diluar Tanggungan Negara

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 11 Januari 2008 08:51
  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
  3. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya sebagaimana Lampiran XV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.
  4. Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan Lampiran XVI Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.