Cuti Karena Alasan Penting
- Arfan Budi Sucahyo
- 11 Januari 2008 09:06
- Keluarga PNS meninggal dunia dan PNS Yang bersangkutan harus mengurus hak keluarganya yang meninggal.
- Melangsungkan perkawinan yang pertama.
- Cuti paling lama 2 (dua) bulan.
- PNS mengajukan permohonan sebagaimana Lampiran XII Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.
- Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting sebagaimana Lampiran XIII Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.