Cuti Karena Alasan Penting

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 11 Januari 2008 09:06
  1. Keluarga PNS meninggal dunia dan PNS Yang bersangkutan harus mengurus hak keluarganya yang meninggal.
  2. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
  3. Cuti paling lama 2 (dua) bulan.
  4. PNS mengajukan permohonan sebagaimana Lampiran XII Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.
  5. Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting sebagaimana Lampiran XIII   Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.