Cuti Sakit

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 11 Januari 2008 08:39
  1. Memberitahukan kepada atasannya sebagaimana Lampiran VI Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.
  2. PNS yang sakit lebih dari 2 sampal 14 hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
  4. Cuti Sakit diberikan paling lama satu tahun, dapat ditambah paling lama enam bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  5. PNS wanita yang mengalami keguguran kandungan mendapat cuti paling lama satu setengah bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  6. PNS yang mengalami kecelakaan dalam, dan oleh karena menjalankan tugas, mendapat cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya.
  7. Pejabat yang berwenang memberikan cuti sakit sebagaimana Lampiran VII Surat Edaran Kepala BAKN nomor : 01 / SE / 1977 tanggal 25 Pebruari 1977.