Ijin Belajar
- Arfan Budi Sucahyo
- 2 Januari 2008 12:30
- Berstatus PNS.
- Berijazah minimal SLTA bagi yang melanjutkan ke jenjang D-II, D-III, D-IV dan S-1.
- Berijazah Sarjana bagi yang melanjutkan jenjang S-2.
- Berijazah Pasca Sarjana bagi yang melanjutkan jenjang S-3.
- Pangkat II/a dan masa kerja 2 (dua) tahun bagi yang melanjutkan ke jenjang D-II dan D-III.
- Pangkat II/b dan masa kerja 1 (satu) tahun bagi yang melanjutkan ke jenjang D-IV dan S-1.
- Pangkat III/b dan masa kerja 1 (satu) tahun bagi yang melanjutkan ke jenjang S-2.
- Pangkat III/c dan masa kerja 1 (satu) tahun bagi yang melanjutkan ke jenjang S-3.
- Pendidikan diselenggarakan di luar jam dinas.
- Biaya ditanggung sepenuhnya oleh PNS.
- Tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tidak menuntut penyesuaian ijazah, jabatan dan pangkat kecuali ada formasi dan memenuhi persyaratan.
- Harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.