Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS Struktural

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 1 Januari 2008 00:01
  1. Foto Kopi SK Calon Pegawai (CAPEG).
  2. Foto Kopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  3. Foto Kopi Kartu Pegawai (KARPEG).
  4. Foto Kopi Surat Pernyataan Jabatan/Trio Jabatan bagi pejabat struktural.
  5. Foto Kopi SK Pelimpahan.
  6. DP-3 Dua Tahun terakhir setiap unsur rata-rata bernilai baik.
  7. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  9. Ijazah terakhir + Dilegalisir.
  10. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
  11. Diusulkan oleh Kepala Unit Kerja.
  12. Sedang memiliki pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut.