Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Janda/ Duda/ Yatim-Piatu
- 25 Juli 2008 06:43
Apabila penerima pensiun sendiri meninggal dunia, maka ahli almarhum/ almarhumah segera mengajukan surat pemerintah pensiun janda/ duda/ yatim-piatu (formulir model c) kepada instansi penerbit skep melalui kantor cabang pt. taspen (persero) dengan lampiran sebagai berikut :
- asli surat keputusan pensiun almarhum/ almarhumah
- rekaman surat nikah/ kpi/ karis/ karsu disahkan oleh lurah/ kepala desa
- rekaman surat kematian dari lurah/ kepala desa/ rumah sakit/ puskesmas yang mendapat pengesahan dari lurah/ kepala desa
- daftar keluarga sptb yang telah mendapatkan pengesahan dari lurah / kepala desa
- surat keterangan janda/ duda dari lurah/ kepala desa
- surat kenal lahir/ akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pension
- surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah yang disahkan oleh lurah/ kepala desa
- surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi wali anak yatim-piatu)
- rekaman piagam bintang jasa (bagi yang memiliki dan disahkan kesatuan)
- surat keterangan tempat tinggal terakhir dan foto kopi ktp
- pas foto ternaru tanpa tutup kepala dan kacamata ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar (bagi abri sebanyak 11 lembar)
- struk penerimaan pensiun terakhir