Penerbitan Surat Keputusan Pensiun Janda/ Duda/ Yatim-Piatu

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:43

Apabila penerima pensiun sendiri meninggal dunia, maka ahli almarhum/ almarhumah segera mengajukan surat pemerintah pensiun janda/ duda/ yatim-piatu (formulir model c) kepada instansi penerbit skep melalui kantor cabang pt. taspen (persero) dengan lampiran sebagai berikut :

  1. asli surat keputusan pensiun almarhum/ almarhumah
  2. rekaman surat nikah/ kpi/ karis/ karsu disahkan oleh lurah/ kepala desa
  3. rekaman surat kematian dari lurah/ kepala desa/ rumah sakit/ puskesmas yang mendapat pengesahan dari lurah/ kepala desa
  4. daftar keluarga sptb yang telah mendapatkan pengesahan dari lurah / kepala desa
  5. surat keterangan janda/ duda dari lurah/ kepala desa
  6. surat kenal lahir/ akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pension
  7. surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah yang disahkan oleh lurah/ kepala desa
  8. surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi wali anak yatim-piatu)
  9. rekaman piagam bintang jasa (bagi yang memiliki dan disahkan kesatuan)
  10. surat keterangan tempat tinggal terakhir dan foto kopi ktp
  11. pas foto ternaru tanpa tutup kepala dan kacamata ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar (bagi abri sebanyak 11 lembar)
  12. struk penerimaan pensiun terakhir