Pensiun PNS BUP

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 2 Januari 2008 12:18
  1. Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP).
  2. Foto Kopi SK Calon Pegawai (CAPEG).
  3. Foto Kopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  4. Foto Kopi Kartu Pegawai (KARPEG).
  5. Foto Kopi Surat Nikah.
  6. Foto Kopi Kartu Keluarga.
  7. Foto Kopi DP-3 Terakhir.
  8. Bagi anak yang berusia 21 tahun ke atas disertakan Surat Keterangan masih kuliah dan Akta Kelahiran.
  9. Surat Keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian.
  10. Pas Foto terbaru 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.