Pensiun/ Tunjangan Pertama Janda/ Duda/ Yatim-Piatu

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 24 Juli 2008 11:45

Apabila penerima pnesiun sendiri meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan pensiun pertama janda/ duda/ yatim-piatu. untuk memperoleh hak tersebut diatas harus mengisi surat permintaan pembayaran pensiun pertama (sp4b) dengan melampirkan :

  1. pas foto pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  2. foto kopi ktp yang masih berlaku 2 lembar dan aslinya
  3. foto kopi rekening bank/ giro pos 3 lembar (khusus pembayaran melalui bank/ giro pos)
  4. foto kopi karip/ struk pension terakhir 2 lembar
  5. asli petikan sk pensiun berpas foto dan foto kopi 2 lembar
  6. asli tembusan sk pensiun berpas foto untuk pt. taspen (persero)
  7. khusus yang sk pensiunnya otomatis lampirkan surat nikah/ surat kematian asli dan foto kopi 1 lembar yang dilegalisir serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa.
  8. asli dan lembar kedua + 1 foto kopi skpp dari kpkn/ biri keuangan pemkab/ pemkot (khusus yang meninggal aktif)
  9. asli dan 2 foto kopi surat keterangan janda/ duda yang disahkan kepala kelurahan/ kepala desa
  10. asli dan 2 foto kopi sptb yang disahkan oleh serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa
  11. asli surat keterangan sekolah/ kuliah dan foto kopi 3 lembar (khusus bagi anak yang berusia 21 sampai 25 tahun)
  12. salinan/ foto kopi surat perwalian bagi pemohon wali anak yang disahkan serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa. dan perwakilan/ pengampuan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa (kurang dari 18 tahun)
  13.  khusus tunjangan veteran (tuvet) harus melampirkan : ( a. asli piagam veteran dan foto kopi 2 lembar ; b. surat keterangan tidak mampu (h3) dari kepala kelurahan/ kepala desa dan foto kopinya 2 lembar )
  14. asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (sp3r) dan foto kopi 2 lembar.