Pensiunan Terusan

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:46

Apabila penerima pensiun sendiri meninggal dunia, maka kepada istri/ suami/ anak dibayarkan pensiun terusan sebesar pension almarhum/ almarhumah yaitu :

  1. Pensiun pns/ pejabat negara/ tunjangan veteran dibayarkan selama 4 (empat) bulan berturut-turut
  2. Pensiun duta besar dibayarkan selama 2 (dua) bulan berturut-turut
  3. Pensiun tni dibayarkan selama 6 (enam) bulan dan bagi yang mempunyai bintang jasa (bintang gerilya/ sewindu dan bintang angkatan) dibayarkan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut