Pensiunan Terusan
- 25 Juli 2008 06:46
Apabila penerima pensiun sendiri meninggal dunia, maka kepada istri/ suami/ anak dibayarkan pensiun terusan sebesar pension almarhum/ almarhumah yaitu :
- Pensiun pns/ pejabat negara/ tunjangan veteran dibayarkan selama 4 (empat) bulan berturut-turut
- Pensiun duta besar dibayarkan selama 2 (dua) bulan berturut-turut
- Pensiun tni dibayarkan selama 6 (enam) bulan dan bagi yang mempunyai bintang jasa (bintang gerilya/ sewindu dan bintang angkatan) dibayarkan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut