Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 15 Desember 2007 23:41
  1. Foto Kopi SK CPNS
  2. Foto Kopi SK CPNS Menjadi PNS Bagi Yang Pertama Kali KP
  3. Foto Kopi SK Pangkat Terakhir
  4. Foto Kopi Kartu Pegawai (KARPEG)
  5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dua tahun tearkhir
  6. Ijasah terakhir
  7. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)
  8. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)