Persyaratan Pengajuan Pembayaran Pensiun Pertama Janda/ Duda/ Yatim Piatu
- Arfan Budi Sucahyo
- 25 Juli 2008 06:53
- Pas foto pemohon 3 x 4 sebanyak 2 lbr (tanpa tutup kepala dan kacamata)
- Foto kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lbr dan aslinya
- Foto kopi rekening bank/ giro pos sebanyak 2 lbr (khusus pembayaran melalui rekening bank/ giro pos)
- Foto kopi kartu identitas pensiun/ carik dapem terakhir sebanyak 2 lbr
- Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lbr foto kopinya
- Tembusan SK pensiun berpas foto untuk Taspen
- Khusus SK pensiunnya otomatis, lampirkan SK asli + foto kopi 2 lbr dan surat nikah asli dan 2 lbr yang dilegalisir kepala kelurahan/ kepala desa serta asli surat kematian disertai foto kopi 2 lembar yang dilegalisir kepala kelurahan/ kepala desa
- Asli dan lembar kedua SKPP dari KPKN / Pemda (khusus bagi yang meninggal aktif) atau dari kantor cabang
- Asli dan 1 foto kopi surat keterangan janda/ duda dari kelurahan/ kepala desa
- Asli dan 1 foto kopi formulir SPTB yang telah disahkan oleh serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa
- Asli/ foto kopi surat penetapan perwalian bagi pemohon wali anak yang disahkan oleh serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa (bagi pemohon wali anak, yatim/ piatu masih dibawah umur/ kurang dari 18 tahun atau salinan / foto kopi surat penetapan bagi pensiun dibawah pengampuan)
- Asli surat keterangan sekolah/ kuliah dan foto kopi 1 lbr (khusus bagi anak berusia 21 sampai 25 tahun)
- Asli formulir sp3r dan 1 lbr foto kopi yang telah ditandatangani (khusus pembayaran melalui rekening bank)