Persyaratan Pengajuan Uang Duka Wakaf Dan Asuransi Kematian

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:56
Bagi Penerima Pensiun Yang Meninggal Dunia Dengan Meninggalkan Istri/ Suami
  1. 2 lembar SP2UDW (asli + 1 foto kopi)
  2. 2 lembar foto kopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir dari Kepala Desa / Lurah/ Rumah Sakit
  3. 2 lembar foto kopi surat nikah dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa
  4. Karip asli + foto kopi 2 lbr
  5. 3 lembar foto kopi ktp pemohon
  6. 3 lembar foto kopi piagam penghargaan (khusus abri) yang memiliki piagam penghargaan / tanda jasa yang telah dilegalisir
  7. Pas photo pemohon 3 x 4 sebanyak 1 lbr

 Bagi Penerima Pensiun Yang Meninggal Dunia Dan Tidak Meninggalkan Ahli Waris

  1. 2 lembar sp2udw (asli + foto kopi)
  2.  2 lembar surat kuasa ahli waris (asli + 1 foto kopi) yang telah dilegalisir oleh kepala desa/ lurah
  3. 2 lembar foto kopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir  kepala desa/ lurah/ rumah sakit
  4. 2 lembar foto kopi ktp/ surat keterangan domisili
  5. Karip asli + foto kopi 2 lbr
  6. Surat keterangan yang merawat pada saat sakit sampai dengan menyelenggarakan penguburan yang telah disyahkan oleh lurah/ kepala desa + 1 foto kopi
  7. SK pensiun asli almarhum