Persyaratan Pengajuan Uang Duka Wakaf Dan Asuransi Kematian
- 25 Juli 2008 06:56
Bagi Penerima Pensiun Yang Meninggal Dunia Dengan Meninggalkan Istri/ Suami
- 2 lembar SP2UDW (asli + 1 foto kopi)
- 2 lembar foto kopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir dari Kepala Desa / Lurah/ Rumah Sakit
- 2 lembar foto kopi surat nikah dilegalisir oleh Lurah/ Kepala desa
- Karip asli + foto kopi 2 lbr
- 3 lembar foto kopi ktp pemohon
- 3 lembar foto kopi piagam penghargaan (khusus abri) yang memiliki piagam penghargaan / tanda jasa yang telah dilegalisir
- Pas photo pemohon 3 x 4 sebanyak 1 lbr
Bagi Penerima Pensiun Yang Meninggal Dunia Dan Tidak Meninggalkan Ahli Waris
- 2 lembar sp2udw (asli + foto kopi)
- 2 lembar surat kuasa ahli waris (asli + 1 foto kopi) yang telah dilegalisir oleh kepala desa/ lurah
- 2 lembar foto kopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir kepala desa/ lurah/ rumah sakit
- 2 lembar foto kopi ktp/ surat keterangan domisili
- Karip asli + foto kopi 2 lbr
- Surat keterangan yang merawat pada saat sakit sampai dengan menyelenggarakan penguburan yang telah disyahkan oleh lurah/ kepala desa + 1 foto kopi
- SK pensiun asli almarhum