Tabungan Hari Tua

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:58

Apabila pegawai negeri sipil/ pejabat negara peserta taspen berhenti  bukan karena pension atau bukan karena meninggal dunia (keluar), serta pegawai bumn pensiun/ keluar maka PT. Taspen (persero) akan membayarkan tabungan hari tua.

Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :

  1. Asli formulir AKT 1 yang telah diisi dan ditandatangani.
  2. Kartu Peserta Taspen (KPT) dan foto kopi 1 lembar
  3.  Foto kopi pengangkatan pertama sebagai calaon pegawai/ pegawai tetap/ pegawai perusahaan
  4. Foto kopi surat pemberhentian 2 lembar yang dilegalisir oleh kepala urusan kepegawaian dari instansi yang bersangkutan
  5.  Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh kepala instansi bersangkutan
  6. asli petikan sk pension dan foto kopi 1 lembar  (khusus pegawai bumn yang berhenti karena pensiun).
  7. foto kopi ktp pemohon 1 lembar.