Tabungan Hari Tua
- 25 Juli 2008 06:58
Apabila pegawai negeri sipil/ pejabat negara peserta taspen berhenti bukan karena pension atau bukan karena meninggal dunia (keluar), serta pegawai bumn pensiun/ keluar maka PT. Taspen (persero) akan membayarkan tabungan hari tua.
Untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :
- Asli formulir AKT 1 yang telah diisi dan ditandatangani.
- Kartu Peserta Taspen (KPT) dan foto kopi 1 lembar
- Foto kopi pengangkatan pertama sebagai calaon pegawai/ pegawai tetap/ pegawai perusahaan
- Foto kopi surat pemberhentian 2 lembar yang dilegalisir oleh kepala urusan kepegawaian dari instansi yang bersangkutan
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat oleh pembuat daftar gaji dan disahkan oleh kepala instansi bersangkutan
- asli petikan sk pension dan foto kopi 1 lembar (khusus pegawai bumn yang berhenti karena pensiun).
- foto kopi ktp pemohon 1 lembar.