Tabungan Hari Tua Dan Asuransi Kematian

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:58

Apabila pegawai negeri sipil/ pejabat negara peserta taspen meninggal dunia sebelum pensiun, maka pt. taspen (persero) akan membayarkan tabungan hari tua dan asuransi kematian tanpa menunggu surat keputusan pensiun janda/ duda terlebih dahulu.

untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :

  1. formulir akt 2 & 3 yang telah diisi dan disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. asli dan foto kopi KTP yang masih berlaku 1 lembar
  3. kutipan perincian penerimaan gaji (kppg) dari instansi
  4. foto kopi sk terakhir yang dilegalisir instansi
  5. foto kopi sk pengangkatan calon pegawai/ pegawai tetap yang dilegalisir instansi
  6. foto kopi kartu peserta taspen (persero)
  7. asli surat kematian dari kelurahan/ kades/ rumah sakit/ puskesmas dan foto kopi 1 lembar dilegalisir kepala kelurahan/ kades
  8. asli dan 1 foto kopi surat nikah yang dilegalisir kepala kelurahan/ kades
  9. foto kopi sk perbantuan / pengangkatan pejabat negara (khusus yang diperbantukan atau diangkat pejabat negara)

    catatan : proses pembayaran dilakukan setelah pengecekan seperlunya ke instnasi maupun ke kelurahan selambat-lambatnya 5 hari kerja