Uang Duka Wafat

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 25 Juli 2008 06:59
Bila seorang penerima pension meninggal dunia, maka kepada istri/ suami diberikan uang duka wafat (udw) sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir.

 

Bila seorang penerima tunjangan veteran meninggal dunia, maka kepada istri/ suami diberikan udw yang besarnya ditetapkan rp. 300.000,- dan bila penerima tunjangan janda/ duda veteran meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberika udw yang besarnya ditetapkan rp. 200.000,- meninggal dunia setelah 28/08/2002.

 

untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :
  1. asli formulir sp2udw + 1 foto kopi yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
  2. pas foto pemohon 3 x 4 sebanyak 1 lembar
  3. asli dan 2 foto kopi ktp pemohon yang masih berlaku
  4. foto kopi kartu identitas pensiunan/ struk penerimaan terakhir 2 lembar
  5. foto kopi sk pension 2 lembar (khusus pegawai negeri sipil)
  6. asli surat kematian dari kepala kelurahan/ kades/ rumah sakit/ 2 foto kopi yang telah dilegalisir oleh serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa.
  7. asli surat nikah + 2 foto kopi yang telah dilegalisir kepala kelurahan/ kepala desa
  8. 2 lembar foto kopi piagam penghargaan bagi tni (bintang gerilya, sewindu & bintang angkatan) dan disahkan ka. ajendam bagi yang belum tercantum dalam skep pensiun khusus tni ad.
  9. asli surat kuasa ahli waris dan 2 lembar foto kopi yang disahkan kepala kelurahan/ kades dan surat penunjukkan yang bertanggung jawab tentang penguburan alharhum/ almarhumah yang telah ditandatangani/ disahkan kepala kelurahan (khusus bagi yang tidak meninggalkan istri/ suami/ anak)