Uang Duka Wafat
- 25 Juli 2008 06:59
Bila seorang penerima pension meninggal dunia, maka kepada istri/ suami diberikan uang duka wafat (udw) sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir.
Bila seorang penerima tunjangan veteran meninggal dunia, maka kepada istri/ suami diberikan udw yang besarnya ditetapkan rp. 300.000,- dan bila penerima tunjangan janda/ duda veteran meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberika udw yang besarnya ditetapkan rp. 200.000,- meninggal dunia setelah 28/08/2002.
untuk memperoleh hak tersebut diatas diperlukan persyaratan pembayaran sebagai berikut :
- asli formulir sp2udw + 1 foto kopi yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
- pas foto pemohon 3 x 4 sebanyak 1 lembar
- asli dan 2 foto kopi ktp pemohon yang masih berlaku
- foto kopi kartu identitas pensiunan/ struk penerimaan terakhir 2 lembar
- foto kopi sk pension 2 lembar (khusus pegawai negeri sipil)
- asli surat kematian dari kepala kelurahan/ kades/ rumah sakit/ 2 foto kopi yang telah dilegalisir oleh serendah-rendahnya kepala kelurahan/ kepala desa.
- asli surat nikah + 2 foto kopi yang telah dilegalisir kepala kelurahan/ kepala desa
- 2 lembar foto kopi piagam penghargaan bagi tni (bintang gerilya, sewindu & bintang angkatan) dan disahkan ka. ajendam bagi yang belum tercantum dalam skep pensiun khusus tni ad.
- asli surat kuasa ahli waris dan 2 lembar foto kopi yang disahkan kepala kelurahan/ kades dan surat penunjukkan yang bertanggung jawab tentang penguburan alharhum/ almarhumah yang telah ditandatangani/ disahkan kepala kelurahan (khusus bagi yang tidak meninggalkan istri/ suami/ anak)