Blangko LHKPN 2008
- 26 Oktober 2008 07:14
- Umum
Berdasarkan Surat Edaran Men PAN RI tanggal 21 April 2006 Nomor : SE/05/MPAN/4/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara disebutkan bahwa pejabat yang memangku jabatan strategis diharuskan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sehubungan dengan hal tersebut Pejabat yang memangku jabatan strategis diwajibkan melaporkan harta kekayaan dengan mengisi Formulis LHKPN KPA-A & segera dikirim ke KPK melalui BKD Jombang sesuai dengan surat tanggal 20 Oktober 2008 nomor : 800 / 1994 / 415.43 / 2008
(1)
Ewin,
6 bulan kemudian
Pak KPK kENAPA akses daftar kekayaan kepala Daerah Propinsi dan kabupaten di indonesia tidak di publikasikan,Apakah Itu Sangat Rahasia Atau Dirahasiakan?...... Dan Kalau bisa di akses kami selaku masyarakat mau tau bagai mana caranya.......