Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
- 16 Desember 2009 08:43
- Kepegawaian
Guna meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut dtuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 an dapat klik disini.
Alhamdulillah, nikmat dan karunia tambahan dari ALLAH harus disyukuri dengan meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi
Amin.. terima kasih pemerintah Jombang sudah menerapkan keadilan untuk kesejahteraan. smoga slalu dipertahankan.. oh ya..ada persyaratan atau otomatis cair ke rek PNS ? apa yang masih CPNS, juga dapat menikmati tambahan ini ?
Selamat untuk para Guru PNS non sertifikasi. Sungguh kebijakan yang tidak bijak, terutama ditengah minimnya gaji guru honorer yang makin tidak diperhatikan.
soyogyanya tambahan tunjangan bagi guru dapat memotivasi kinerjanya, diberikan bila memang kinerjanya baiiiik!
kapan ya cairnya?