Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS

  • Arfan Budi Sucahyo
  • 16 Desember 2009 08:43
  • Kepegawaian

Guna meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut dtuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 an dapat klik disini.

(1)  eko susant07 hari kemudian

kapan ya cairnya?

(2)  Mulyono12 hari kemudian

Alhamdulillah, nikmat dan karunia tambahan dari ALLAH harus disyukuri dengan meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi

(3)  Arif Fatoni17 hari kemudian

Amin.. terima kasih pemerintah Jombang sudah menerapkan keadilan untuk kesejahteraan. smoga slalu dipertahankan.. oh ya..ada persyaratan atau otomatis cair ke rek PNS ? apa yang masih CPNS, juga dapat menikmati tambahan ini ?

(4)  Tri Wulandari, S.Pd29 hari kemudian

Selamat untuk para Guru PNS non sertifikasi. Sungguh kebijakan yang tidak bijak, terutama ditengah minimnya gaji guru honorer yang makin tidak diperhatikan.

(5)  karnasekitar 1 tahun kemudian

soyogyanya tambahan tunjangan bagi guru dapat memotivasi kinerjanya, diberikan bila memang kinerjanya baiiiik!

Tulis komentar

 *
 *
 Email mendukung Gravatar. Tidak akan dipublikasikan.

 *
 Komentar dapat menggunakan format markdown.
 *