Dimutasi Seenaknya, PNS Bisa Menggugat
- 10 Mei 2011 18:02
- Kepegawaian
Jakarta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa dirugika karena mutasi tak wajar nanti bisa menggugat. Hal itu diatur dalam pasal 54 Bab XI RUU Pokok-Pokok Kepegawaian tentang Peradilan Kepegawaian.
"Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan yang jelas, mereka bisa menggugat ke PTUN," Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kemarin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian itu, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, karena banyak PNS yang belum paham, akhirnya mereka bersikap menerima saj."Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika pilkada. Kepala Daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengan dirinya. Ironisnya, pegawai yang bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Bagaimana bila PNS melanggar disiplin pegawai ? Menurut Tumpak, PNS yang melanggar peraturan disiplin akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Bila tidak bisa menerima sanksi tersebut, PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). (esy/jpnn/c5/nw)
Jawa Pos Hal 16 Selasa 10 Mei 2011
memang perlu dilakukan evaluasi terhadap pns,mengenai kinerjanya kalau tidak bagus pecat saja,karna msh banyak yang antri
ok